UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui langkah konsolidasi yang dinilai mampu meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga keuangan daerah.
Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Kubutambahan, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Tegallalang, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Mengwi.
Penyerahan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang pemberian izin penggabungan tersebut dilakukan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Grup di Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa 19 Mei 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menjelaskan bahwa langkah penggabungan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan penguatan sektor jasa keuangan yang diamanatkan dalam regulasi nasional.
“Proses penggabungan BPR ini merupakan tindak lanjut dari amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang antara lain mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama,” kata Parjiman.
Pasca penggabungan, PT BPR Nusamba Mengwi mencatat total aset sebesar Rp799,34 miliar. Sementara itu, nilai kredit yang disalurkan mencapai Rp462,75 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp698,03 miliar.
Menurut Parjiman, konsolidasi yang melibatkan sejumlah BPR lintas wilayah tersebut merupakan strategi untuk memperkuat fondasi industri perbankan rakyat agar lebih siap menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, memperbesar kapasitas permodalan, serta memperluas kemampuan BPR dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang. Selain itu, penggabungan BPR juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” lanjutnya.
OJK juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses konsolidasi tersebut, mulai dari pemegang saham hingga manajemen perusahaan yang telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” kata Parjiman.
Lebih lanjut, OJK memastikan bahwa proses penggabungan telah melalui evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian terhadap kesehatan bank, kesiapan integrasi, aspek tata kelola, hingga kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian. OJK juga menegaskan bahwa layanan kepada nasabah tetap berjalan normal dan seluruh hak serta kewajiban nasabah tetap terlindungi.
Hingga Mei 2026, jumlah BPR dan BPRS yang berada dalam wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali tercatat sebanyak 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, seiring berlangsungnya sejumlah proses konsolidasi di industri BPR.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Melalui penguatan struktur industri ini, OJK berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pembiayaan sektor riil, memperluas akses keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.(yud/ub)





