UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Jumat 24 April 2026.
Catatan rekomendasi tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, dalam sidang yang dihadiri Gubernur Bali dan jajaran perangkat daerah.
Sebelumnya, LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 telah dipaparkan oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-28 pada 25 Maret 2026. Penyampaian laporan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
DPRD Bali kemudian melakukan pembahasan selama 30 hari, sebagaimana diatur dalam regulasi. Proses tersebut melibatkan sejumlah rapat internal serta diskusi dengan pihak terkait, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan yang dibahas, tercatat penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp620,67 miliar yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2024 yang telah diaudit. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp401,46 miliar, yang digunakan antara lain untuk penyertaan modal sebesar Rp158 miliar serta pembayaran cicilan utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp243,46 miliar.
Melalui forum paripurna tersebut, DPRD Bali memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, dewan meminta agar seluruh catatan rekomendasi pada LKPJ tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti segera diselesaikan.
“Kami mengingatkan agar seluruh rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dapat segera diselesaikan secara tuntas,” ujar Gede Kusuma Putra.
Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya kajian yang lebih komprehensif terkait besaran bantuan untuk desa adat dan subak, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang tidak harus seragam.
“Kami mendorong dilakukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh terkait besaran bantuan untuk desa adat dan subak. Prinsip keadilan tidak selalu harus sama rata, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” katanya.
DPRD Bali juga mendorong peningkatan investasi, khususnya pada sektor pengolahan hasil pertanian dan sektor sekunder. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal serta mendongkrak Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita Bali yang selama ini masih berada di bawah rata-rata nasional.
“Kami mendorong peningkatan investasi pada sektor industri pengolahan hasil pertanian dan sektor sekunder. Hal ini penting untuk meningkatkan nilai tambah produk serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD turut mendorong kajian mendalam terkait peluang keterlibatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pemegang saham di Bank BPD Bali atau berpartisipasi dalam investasi di kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
“Kami juga mendorong dan menugaskan tim ahli bersama Bank BPD Bali untuk melakukan kajian mendalam, guna membuka peluang bagi LPD yang memenuhi kriteria untuk menjadi pemegang saham atau berinvestasi, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” kata dia.
Melalui rekomendasi ini, DPRD Bali berharap kinerja pemerintah daerah ke depan dapat semakin optimal, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.(den/ub)





