spot_img
spot_img
BerandaBaliWNA Pembuat Onar di Ubud Dideportasi

WNA Pembuat Onar di Ubud Dideportasi

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia karena sering mabuk dan menyebabkan kerusuhan di kawasan pariwisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Si pelaku kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, di Denpasar pada hari Selasa 4 Juli 2023.

WNA Rusia yang berinisial AT ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada hari Kamis 25 Mei 2023, ketika pria berusia 35 tahun itu tertidur di trotoar Jalan Peliatan, Ubud.

Ia kemudian ditahan di Polsek Ubud dan berdasarkan data, AT sering melakukan kerusuhan di kawasan Ubud.

Baca Juga:  Jaga Habitat Penyu, FP Unwar Gelar Beach Clean Up

Polsek Ubud kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar untuk menindaklanjuti kasus ini.

Namun, AT tidak bisa langsung dideportasi ke negaranya karena masalah administrasi, sehingga ia ditahan di Rudenim Denpasar sejak hari Jumat 26 Mei 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, AT mengaku kehilangan paspornya.

Selama empat tahun tinggal di Indonesia, AT masuk menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor.

Namun, tidak jelas jenis usaha dan perkembangan investasi yang dilakukan sesuai izin tinggal di Indonesia.

Oleh karena itu, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan WNA tersebut.

Baca Juga:  Kemendag Lepas Ekspor 27 Ton Ikan Tuna Sirip Kuning ke Vietnam

“Setelah ditahan selama 39 hari dan kami intens berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia untuk menerbitkan dokumen perjalanan, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ditanggung sendiri olehnya,” tambahnya.

Setelah menyelesaikan dokumen perjalanan dan membayar biaya kembali ke Rusia, AT akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Juli 2023.

Selain deportasi, ia juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Deportasi.

Berdasarkan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan selama maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali selama enam bulan.

Baca Juga:  APPBI Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Koster, Lagu Indonesia Raya di Mal Disambut Positif Turis

Sementara itu, menurut catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 3 Juli 2023, terdapat 169 WNA yang dideportasi.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada bulan Mei 2022 hingga Desember 2022, terdapat 194 orang yang dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali.

WNA yang melanggar aturan tersebut antara lain melakukan penyalahgunaan izin tinggal, melewati batas izin tinggal, terlibat dalam tindakan kriminal, dan melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments