spot_img
spot_img
BerandaNewsImigrasi Bali Deportasi WNA AS Kendarai Angkutan Kota

Imigrasi Bali Deportasi WNA AS Kendarai Angkutan Kota

 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menjadwalkan deportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat yang kedapatan mengendarai angkutan umum dalam kota (angkot) tanpa dilengkapi izin.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami deportasi," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis 15 Juni 2023.

Dia menjelaskan WNA AS berinisial JBM itu dideportasi pada Kamis sore ini. Namun, ia belum membeberkan waktu pendeportasian WNA dari Amerika Serikat itu.

Imigrasi Denpasar menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Temui Warga Kontra Penambangan di Wadas

JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.

Tedy menambahkan JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing.

"Saat ini JBM telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar," ujarnya.

Sebelumnya, aksi JBM mengendari angkot berwarna biru terekam dalam video dan beredar viral di media sosial.

Baca Juga:  Lawan HIV/AIDS, Wabup Badung Dukung Inisiatif PKVHI

Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar pada Senin 12 Juni 2023.

Petugas kemudian mengejar angkot dengan nomor polisi DK-1892-BT itu di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.

Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Baca Juga:  Pelatihan Pembekalan Penanganan Covid-19 Peserta Didik Program Studi Spesalis FK Unud

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Ada pun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments