
UPDATEBALI.com, BANGLI – Suasana duka menyelimuti Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan/Kabupaten Bangli. Seorang warga bernama I Nyoman Manggia (69) ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung di pohon durian di tegalan miliknya, Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh I Nengah Rudiarta sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, Rudiarta hendak menuju ladang dan melintas di area tegalan milik korban.
Ia kemudian melihat sesuatu yang menyerupai tubuh manusia tergantung di pohon durian. Setelah mendekati lokasi, Rudiarta memastikan bahwa orang tersebut merupakan Nyoman Manggia.
Melihat kondisi korban, Rudiarta menduga masih ada kemungkinan untuk memberikan pertolongan. Ia kemudian berinisiatif memutus tali yang digunakan korban menggunakan sabit.
Setelah korban diturunkan, Rudiarta mendapati Nyoman Manggia sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Ia kemudian mencari saksi lain, I Wayan Warnama (58), yang berada tidak jauh dari lokasi untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Wayan Warnama kemudian tiba di lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, ia menghubungi Perbekel Desa Landih. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bangli, IPTU Gede Gumiliarta, membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Bangli berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Bangli untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta bersama Tim Medis Puskesmas Bangli Utara melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan Dokter Puskesmas Bangli Utara, I Made Arimbawa, ditemukan bekas jeratan pada bagian samping kanan leher. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian perut dan sekitar pinggang.
Pada bagian kelamin ditemukan cairan bercampur darah. Sementara pada bagian anus tidak ditemukan kotoran. Dokter juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri akibat mengalami gangguan jiwa dan sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa,” terang IPTU Gede Gumiliarta.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan panjang sekitar 102 sentimeter.
Pihak keluarga korban disebut telah menerima kematian Nyoman Manggia dengan ikhlas. Keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut. (yud/updatebali)


