UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan.
Komitmen ini ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat menyampaikan Pidato Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat, 10 Oktober 2025.
Empat Ranperda strategis tersebut meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054.
Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, bersama Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Dr. I Made Oka Cahyadi Wiguna.
Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, para kepala OPD, dan organisasi perempuan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa keempat Ranperda ini merupakan langkah strategis menuju terwujudnya visi Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju.
“Keberadaan keempat Ranperda ini sangat dibutuhkan sebagai pijakan hukum dan arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, tertib, serta berpihak pada kepentingan publik,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut, Jaya Negara menjelaskan urgensi masing-masing Ranperda. Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu menjadi dasar penataan infrastruktur telekomunikasi yang efisien, aman, dan ramah lingkungan melalui sistem jaringan bawah tanah terpadu yang mendukung transformasi digital dan memperindah tata kota.
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyelaraskan regulasi dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Di bidang lingkungan, Pemkot Denpasar menyiapkan RPPLH 2025–2054 sebagai pedoman jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam, memastikan setiap kebijakan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Adapun Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah disusun sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bencana perkotaan seperti banjir, gempa bumi, dan bencana non-alam lainnya, dengan memperkuat mitigasi dan koordinasi lintas instansi.
“Kami yakin, dengan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan DPRD, keempat Ranperda ini dapat disempurnakan dan diimplementasikan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Denpasar,” pungkas Jaya Negara.(per/ub)





