Wali Kota Jaya Negara Ungkap Capaian Aset Denpasar, 96,99 Persen Tanah Pemkot Sudah Bersertifikat

0
16
Wali Kota Jaya Negara Ungkap Capaian Aset Denpasar, 96,99 Persen Tanah Pemkot Sudah Bersertifikat
Wali Kota Jaya Negara Ungkap Capaian Aset Denpasar, 96,99 Persen Tanah Pemkot Sudah Bersertifikat. Sumber foto: Humas Denpasar/Updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terus meningkatkan pengelolaan aset milik daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Berdasarkan data laporan performa capaian hingga kuartal akhir tahun 2026, sinergi program sertifikasi tanah, penelusuran fisik bangunan, hingga intensifikasi pajak terbukti memberikan dampak signifikan bagi penyelamatan keuangan daerah Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Iksan Al Huda, dan bupati se-Bali, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola pada Pemda se-Wilayah Bali, Kamis 5 November 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Wali Kota Jaya Negara memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kota Denpasar, sebagai berikut:

Hingga Triwulan III tahun 2026, Pemkot Denpasar mencatatkan total penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp3.469.030.359.666,83. Angka ini bersumber dari nilai 1.867 bidang tanah milik pemerintah daerah yang berhasil dilegalkan melalui kepemilikan sertifikat resmi atau mencapai 96,99 persen dari total 1.925 bidang tanah.

Baca Juga:  Coretax DJP Alami Peningkatan Performa, 198 Juta Faktur Pajak Telah Terekap hingga April 2025

Rincian luasan tanah yang berhasil diselamatkan meliputi tanah jalan sebanyak 1.308 bidang tanah senilai Rp2,45 triliun, tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) sebanyak 180 bidang tanah senilai Rp65,17 miliar, dan tanah lainnya sebesar 379 bidang tanah senilai Rp951,58 miliar.

Sementara itu, untuk sisa 74 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkot Denpasar menargetkan penyelesaian menyeluruh secara bertahap pada tahun 2026 dan 2027, selama dokumen pendukung lengkap dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebagai wujud transparansi, Pemkot Denpasar melaporkan total kepemilikan gedung dan bangunan sebanyak 2.374 unit dengan nilai aset mencapai Rp1,64 triliun,” jelasnya.

Dalam penelusuran berkala, lanjut Jaya Negara, ditemukan 16 unit aset atau setara 0,67 persen dari total jumlah aset, senilai Rp3,16 miliar, yang tidak ditemukan keberadaan fisiknya karena mayoritas bangunan lama tersebut telah dibongkar. Aset tersebut tersebar di beberapa instansi, seperti Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR.

Baca Juga:  Cegah PMK, Distan Kota Denpasar Semprotkan Disinfektan pada Kandang Sapi

Menyikapi hal ini, lanjut Jaya Negara, Pemkot Denpasar mengambil tindakan tegas dan akuntabel sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dengan mereklasifikasi aset tersebut ke pos Aset Lain-lain serta membentuk SK Tim Peneliti Penghapusan Aset.

Di sektor pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menunjukkan performa yang solid. Hingga Oktober 2026, realisasi pajak daerah terkumpul sebanyak Rp1.699,74 miliar atau menembus 89,58 persen dari target sebesar Rp1.897,38 miliar.

Beberapa sektor pajak mencatatkan performa gemilang melebihi ekspektasi, di antaranya Pajak Reklame dengan capaian 109,72 persen atau realisasi Rp14,26 miliar, PBJT Jasa Parkir dengan capaian 100,59 persen atau realisasi Rp8,05 miliar, dan PBJT Jasa Perhotelan dengan capaian 95,98 persen atau realisasi Rp265,86 miliar.

Di samping itu, penagihan piutang pajak yang menumpuk per 31 Desember 2025 terus dikejar. Hingga Oktober 2026, Pemkot berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp89,30 miliar dari total piutang pajak Rp719,54 miliar, di mana sektor Pajak Restoran menjadi salah satu yang paling kooperatif dengan capaian penagihan mencapai 51,99 persen.

Baca Juga:  DPRD Denpasar Setujui APBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,90 Triliun

Lebih lanjut, Wali Kota Jaya Negara mengatakan, untuk strategi berkelanjutan ke depan, guna memaksimalkan sisa target di sisa tahun anggaran, Pemkot Denpasar menggencarkan program Intensifikasi dan Ekstensifikasi.

“Langkah intensifikasi mencakup pemberian insentif fiskal berupa penghapusan denda administratif, pemberian reward PBB-P2, optimalisasi mobil keliling, hingga pemanfaatan klaster digital melalui alat rekam PBJT,” ungkapnya.

Sedangkan untuk ekstensifikasi, Pemkot menjalin kerja sama erat dengan pihak desa/kelurahan serta Universitas Udayana guna melakukan verifikasi data lapangan terkait potensi objek PBB-P2 baru, termasuk mengidentifikasi tanah kosong yang kini telah beralih fungsi menjadi bangunan.

“Langkah ini selaras dengan semangat falsafah Vasudhaiva Kutumbakam, yakni Denpasar untuk Semua, demi mewujudkan kota yang maju, transparan, dan bebas korupsi,” kata Jaya Negara.(per/updatebali)