UPDATEBALI,com, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Sidang III Tahun 2024–2025 yang digelar di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 16 Juni 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Dalam sidang tersebut, Wagub Giri Prasta menyampaikan penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024.
Mengawali paparannya, Wagub menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Menurutnya, raihan ini mencerminkan kolaborasi kuat antara eksekutif dan legislatif, sekaligus wujud dari komitmen bersama dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan terbuka.
“Opini WTP bukan sekadar pengakuan formal, namun harus kita maknai sebagai hasil kerja keras menjaga integritas serta membangun sistem pemerintahan yang profesional dan transparan,” ungkapnya.
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Giri Prasta menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan pengejawantahan visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030. Dengan tetap berlandaskan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan, selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
“Dalam RPJMD ini telah dituangkan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta indikator capaian yang terukur dan realistis,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2024, ia memaparkan bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp7,82 triliun atau 113,80 persen dari target awal Rp6,87 triliun. Di sisi lain, belanja daerah terealisasi Rp7,29 triliun atau 93,55 persen dari total alokasi sebesar Rp7,79 triliun.
Usai penyampaian penjelasan tersebut, kedua Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Provinsi Bali melalui tim panitia khusus sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.(yud/ub)





