UPDATEBALI.com, BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Otda). Menurutnya, revisi tersebut harus mampu menampung keragaman karakteristik dan potensi unik setiap daerah di Indonesia.
Pandangan itu disampaikan Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah yang digelar di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis 6 November 2025.
Dalam paparannya, Koster menuturkan bahwa ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota legislatif dan turut membidani lahirnya UU Otda, belum sepenuhnya memahami kelemahan regulasi tersebut.
“Setelah memimpin daerah, baru terasa bagaimana penyeragaman kebijakan justru membatasi ruang gerak daerah untuk berkembang sesuai potensinya,” ujarnya.
Ia menyoroti semangat penyeragaman dalam pelaksanaan otonomi daerah yang dinilai terlalu kaku.
“Kondisi setiap daerah di Indonesia tidak bisa disamakan. Regulasi yang seragam bisa membuat daerah kehilangan arah pembangunan sesuai keunggulannya,” tegasnya.
Koster mencontohkan Bali, yang memiliki kekayaan budaya dan pariwisata sebagai penopang utama ekonomi daerah. Berbeda dengan wilayah lain yang bergantung pada hasil tambang atau sumber daya alam, Bali membutuhkan pola dukungan berbeda, terutama dari sisi pendanaan.
“Bali hanya mendapat alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), tanpa bagi hasil seperti daerah tambang. Bahkan tahun ini dana transfer ke daerah dikurangi Rp1,7 triliun,” bebernya.
Meski demikian, ia memastikan pembangunan di Bali tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, revisi UU harus memperhatikan kebutuhan khusus daerah, seperti dana untuk pelestarian budaya, dukungan keamanan pariwisata, dan peningkatan infrastruktur agar tidak menimbulkan kemacetan maupun tekanan terhadap lingkungan.
Koster juga mengusulkan penguatan peran provinsi dalam mengoordinasikan dan menyelaraskan pembangunan lintas kabupaten/kota.
“Kewenangan provinsi masih lemah karena penekanan otonomi ada di kabupaten/kota. Pusat perlu memberi mandat lebih kepada gubernur agar koordinasi pembangunan berjalan efektif,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Bali telah menerapkan konsep pembangunan ‘Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola’.
“Bupati dan wali kota tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Semua kebijakan harus terintegrasi agar tatanan Bali tetap ajeg,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI tiga periode ini menilai bahwa nomenklatur “Otonomi Khusus” tidak perlu lagi dicantumkan dalam undang-undang.
“Yang penting, negara memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus sesuai kebutuhan lokal,” tandasnya.
Sebagai penutup, Koster mengusulkan agar kepala daerah dilibatkan langsung dalam penyusunan revisi UU Pemerintahan Daerah.
“Kami yang di lapangan memahami situasi sebenarnya. Saya siap menjadi bagian dari tim penyusun tanpa imbalan apa pun, demi mewariskan regulasi yang lebih baik,” ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto, mengapresiasi pandangan Gubernur Bali yang dinilai konstruktif dan sejalan dengan arah pembahasan revisi.
Menurutnya, rakor ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang sebelumnya digelar di Makassar dan Batam, dengan wilayah Bali menjadi penutup untuk zona Jawa–Bali–Nusa Tenggara.
“Masukan dari kepala daerah seperti Gubernur Koster sangat penting untuk menyempurnakan harmonisasi antara kewenangan pusat dan daerah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Akmal Malik, yang menilai usulan Koster mencerminkan semangat Pasal 18A UUD 1945 tentang pengakuan atas kekhususan daerah.
“Masukan ini akan menjadi warna penting dalam penyusunan regulasi berbasis keragaman daerah sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya menutup.(yud/ub)





