UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang sebelumnya dibebaskan usai menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, pada Kamis 18 Januari 2024, kini akhirnya dideportasi Imigrasi Singaraja ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, David Bertrand Powers (43) ini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Singaraja, lantaran terjerat kasus Narkotika dengan sangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada 18 Januari 2024,” Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.
Namun karena masa hukumannya telah selesai, sehingga pihaknya melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut. Karena perbuatannya, David dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain deportasi juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan. Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” Jelas Hendra.
Dimana, David diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI9012 dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat.
Selain itu, Hendra menyebut tindakan pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian. Pihaknya juga berharap, masyarakat dapat ikut serta dalam menyampaikan/melaporkan aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan.(dna/ub)





