UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama DBP akhirnya dibebaskan usai menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, pada Kamis 18 Januari 2024, lantaran terjerat kasus narkotika.
Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan, sebelumnya DBP terjerat pasal 127 (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, sehingga ia menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Namun karena masa hukumannya telah usai, DBP kini dibebaskan. Sutresna menyebut, tidak mengalami kendala sebab pihaknya telah menyesuaikan bahasa yang digunakan, sehingga proses pembinaan terutama dalam penyampaian informasi dapat berjalan lancar.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” Ungkap Sutresna.
Semementara itu, Sutresna mengatakan setelah bebas dari masa hukumannya dan seluruh administrasi telah selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya satu WNA tersebut.
“Warga asing ini, setelah bebas tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” Tandas dia.(dna/ub)





