UPDATEBALI.com, DENPASAR – Empat unit truk yang parkir sembarangan di sekitar Patung Titi Banda, Jalan Bypass Ngurah Rai, ditindak petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar pada Rabu 2 Juli 2025.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin guna menegakkan ketertiban berlalu lintas dan menjaga kenyamanan ruang jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan bahwa kawasan Patung Titi Banda merupakan jalur strategis yang kerap dilalui kendaraan besar. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan intensif terhadap perilaku pengguna jalan, terutama dalam hal parkir yang sering menjadi sumber kemacetan dan potensi kecelakaan.
“Parkir sembarangan, khususnya truk besar di bahu jalan, sangat mengganggu arus lalu lintas. Selain menciptakan kemacetan, juga membahayakan pengendara lain dan menurunkan estetika kota,” ungkap Sriawan.
Dari hasil sidak, ditemukan bahwa sebagian besar pelanggaran disebabkan oleh sopir truk yang menghentikan kendaraannya di area yang tidak diperuntukkan untuk parkir. Petugas kemudian memberikan teguran dan penindakan sesuai prosedur.
Menurutnya, kedisiplinan berlalu lintas harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Ia juga mengingatkan pentingnya membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK serta mematuhi aturan parkir demi menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.
“Penegakan aturan lalu lintas ini juga sejalan dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam, di mana semua pihak diajak berkontribusi menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Denpasar,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Dishub Denpasar berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas semakin meningkat dan pelanggaran seperti parkir sembarangan tidak lagi terulang, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi wajah kota seperti Patung Titi Banda.(per/ub)





