UPDATEBALI.com, DENPASAR – Upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota kembali digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, Satpol PP menggelar operasi penertiban alat peraga promosi yang dipasang sembarangan di fasilitas umum di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, dan Jalan Raya Sesetan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan total 89 alat promosi, yang terdiri dari 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama. Alat-alat promosi ini diketahui melanggar aturan karena dipasang tidak pada tempat semestinya serta banyak yang sudah dalam kondisi kadaluarsa.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga kerapian dan estetika wajah kota, sekaligus memastikan fasilitas umum tidak terganggu oleh pemasangan reklame ilegal.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat peraga promosi yang dipasang tidak sesuai tempatnya dan sebagian besar sudah tidak layak karena kadaluarsa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam pemasangan reklame atau media promosi lainnya, demi menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Denpasar,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran publik untuk lebih peduli terhadap ketertiban dan kebersihan ruang-ruang publik di ibu kota Provinsi Bali tersebut. (per/ub)





