
UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Upaya menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh mulai membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Jembrana mencatat volume sampah yang masuk ke TPA tersebut kini hanya berkisar 28-30 ton per hari, setelah sebelumnya mencapai lebih dari 60 ton dalam sehari.
Perubahan ini terjadi setelah Pemkab Jembrana mulai membatasi sampah organik yang dibawa ke TPA Peh sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mendorong pengelolaan sampah dilakukan lebih awal, terutama melalui pemilahan dan pengolahan dari tingkat rumah tangga.
Jika dibandingkan dengan kondisi sebelum kebijakan diberlakukan, penurunan volumenya cukup besar.
Pada Mei 2026, sampah yang masuk ke TPA Peh berada pada kisaran 48-54 ton per hari. Memasuki Juni, jumlahnya justru meningkat menjadi sekitar 50-62 ton per hari.
Setelah pembatasan diberlakukan pada Juli, volume harian langsung turun ke kisaran 28-30 ton. Dengan demikian, terdapat pengurangan hingga sekitar 30 ton sampah setiap hari yang tidak lagi berakhir di TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menyebut keberhasilan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan perilaku masyarakat dalam menangani sampah.
“Pengurangan sampah yang masuk ke TPA, terutama sampah organik, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang telah berupaya membuat teba modern maupun tradisional, serta berbagai upaya pengelolaan sampah organik lainnya,” ujar Kadis yang akrab disapa Puma dalam keterangannya, Sabtu 29 Agustus 2026.
Teba modern maupun tradisional menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menangani sampah organik agar tidak seluruhnya dibawa menuju TPA. Selain itu, berbagai pola pengolahan sampah organik di tingkat sumber turut membantu mengurangi beban pengangkutan menuju TPA Peh.
Meski capaian pengurangan sampah cukup besar, Pemkab Jembrana masih menghadapi sejumlah persoalan sebagai konsekuensi dari kebijakan pembatasan.
DLHPKP mencermati adanya aktivitas pembakaran sampah oleh sebagian masyarakat. Selain itu, timbulan sampah juga masih ditemukan di sejumlah lokasi yang belum terpantau secara maksimal.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pengurangan volume sampah yang masuk TPA harus tetap dibarengi dengan pengelolaan yang benar. Sampah yang tidak masuk TPA tidak boleh berakhir dengan cara yang berpotensi menimbulkan masalah baru bagi lingkungan.
Pemkab Jembrana pun menyiapkan langkah lanjutan dengan memperkuat pengolahan sampah melalui TPS3R dan TPST. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat dari tingkat paling dasar akan terus diperluas.
Sosialisasi akan menyasar rumah tangga, banjar atau lingkungan, hingga desa agar pemahaman mengenai pengelolaan sampah dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami selaku OPD pengampu pengelolaan persampahan di Kabupaten Jembrana akan terus berusaha memberikan informasi dan sosialisasi secara masif di hulu, baik pada skala rumah tangga, banjar/lingkungan, hingga tingkat desa. Harapannya, tercipta sense of crisis yang sama bahwa sampah harus mendapat perhatian serius dari seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Jembrana menilai pengurangan sampah hingga sekitar 30 ton per hari menunjukkan bahwa penanganan sampah dari sumber memiliki pengaruh besar terhadap beban TPA.
Karena itu, keberlanjutan kebijakan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada konsistensi masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.
Wayan Puma menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah mendukung kebijakan tersebut dan ikut membantu pemerintah daerah mengatasi persoalan persampahan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah membantu pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan dan penanganan sampah di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.
Dengan volume yang kini berada di kisaran 28-30 ton per hari, TPA Peh mendapat pengurangan beban yang cukup signifikan. Pemkab Jembrana selanjutnya akan memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat sumber agar capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus mencegah munculnya persoalan lingkungan akibat sampah yang tidak tertangani.(yud/updatebali)


