spot_img
spot_img
BerandaBaliTingkatkan Tata Kelola Transparan, Kominfosanti Buleleng Perkuat Sinergi PPID

Tingkatkan Tata Kelola Transparan, Kominfosanti Buleleng Perkuat Sinergi PPID

UPDATEBALI.com, BULELENG Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Memasuki tahun 2026, kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Buleleng menunjukkan tren positif, khususnya dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 5 Mei 2026.

Seizin Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Gusde menjelaskan bahwa kebermanfaatan PPID semakin dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Berdasarkan data terbaru, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 64 permohonan informasi telah diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, hingga April 2026, jumlah permohonan informasi sudah mencapai 40 layanan. Angka ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengakses data publik secara signifikan.

Baca Juga:  Kominfosanti Buleleng Pacu Kesadaran Lingkungan, Minfo Clean Kumpulkan 1,8 Ton Sampah

“Keberhasilan Buleleng dalam mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut, dari 2022 hingga 2025, menjadi bukti nyata bahwa keterbukaan informasi publik berjalan sangat baik,” ujar Gusde.

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari komitmen pengimplementasian tiga pilar utama dalam pengembangan PPID Buleleng, yakni aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga akar rumput, serta komitmen terhadap kualitas layanan.

Selain itu, Kominfosanti Buleleng juga tidak hanya bersifat pasif menunggu permohonan informasi, tetapi aktif melakukan strategi “jemput bola” melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Buleleng Siapkan 53 Inovasi Daerah

Sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali pun rutin dilakukan melalui sosialisasi keterbukaan informasi kepada perangkat desa, baik secara daring maupun luring. Kampanye melalui media sosial juga terus digencarkan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Terkait perbedaan fungsi dengan SP4N-LAPOR!, Gusde menegaskan bahwa keduanya memiliki peran berbeda meski sama-sama berada di bawah Kominfosanti Buleleng.

PPID menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan data atau dokumen publik, sedangkan SP4N-LAPOR! digunakan sebagai kanal pengaduan atau penyampaian aspirasi terkait pelayanan publik dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Rangkap tugas admin PPID dan perlunya penyelarasan pemahaman teknis antar operator masih menjadi perhatian kami. Namun, komitmen untuk memperkuat sinergi internal tetap menjadi prioritas agar hambatan teknis tidak mematikan semangat transparansi,” jelasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda ABPD 2024 dan Ranperda Pajak Retribusi

Melalui penguatan PPID dan SP4N-LAPOR!, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya program pembangunan di Kabupaten Buleleng semakin meningkat.

Gusde pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi yang tersedia secara bijak.

“Gunakan kanal PPID untuk mencari data yang akurat agar diskusi yang terbangun berbasis data, bukan asumsi atau hoaks. Mari jadikan ini sebagai jembatan komunikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Buleleng yang bersih, transparan, dan semakin paten,” tutupnya.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments