UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai (PPP) aset daerah untuk mendukung operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung Edmon Arwin di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis, 26 Februari 2026.
Gedung eks Kantor Inspektorat Klungkung resmi dipinjamkan untuk digunakan sebagai kantor operasional layanan keimigrasian.
Bupati Satria menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kemudahan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi yang representatif di Klungkung diharapkan mampu mempercepat pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat lokal maupun wilayah sekitarnya.
“Semoga kerja sama ini dapat semakin memudahkan sistem layanan keimigrasian bagi masyarakat, khususnya di wilayah Bali Timur,” ujar Bupati Satria.
Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah melalui penyediaan aset merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung, Dewa Ketut Suweta Negara, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, cepat, dan transparan.
Selain beroperasi di gedung baru, layanan keimigrasian juga direncanakan hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Klungkung mulai Maret mendatang guna memperluas akses layanan bagi masyarakat serta warga negara asing yang membutuhkan layanan administrasi keimigrasian.
Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan pelayanan imigrasi di Kabupaten Klungkung dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.(yud/ub)





