UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Yustisi Denpasar terus gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Kota Denpasar. Pendisiplinan kali ini menyasar wilayah Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di Traffic Light Jl. WR. Supratman,Jalan Sokasati dan Jalan Surabi , Kamis (26/8/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan prokes di masyarakat. Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemantauan ini kami menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes yang melintas di wilayah tersebut. Adapun hasil pemantauan prokes kali ini menjaring sebanyak 7 orang pelanggar. Dari 7 orang tersebut didapati 3 orang tidak menggunakan masker, dan 4 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar yakni tidak menutupi hidung hingga dagu. Maka 3 orang tersebut kami kenakan denda administrasi sebesar 100 ribu, dan 4Â orang lainnya kami berikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar.
“ Kami berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini, baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga kita terhindar dari penularan virus covid-19,� kata Dewa Sayoga. (UB)