Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBaliTiga Ranperda Buleleng Akhirnya Ditetapkan Jadi Perda

Tiga Ranperda Buleleng Akhirnya Ditetapkan Jadi Perda

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif tahun 2024-2025 akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ini secara resmi ditetapkan melaui rapat DPRD Buleleng, pada Senin 24 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama.

Tiga Ranperda tersebut yakni tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca Juga:  Ketut Lihadnyana Upayakan Perbekel dan Perangkat Desa Terima Gaji Bulan Januari

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan, penetapan tiga ranperda usulan eksekutif tahun 2024-2025 tersebut menjadi Perda Kabupaten Buleleng tentu didasari dengan kesepakatan antara Dewan dengan Pemerintah Daerah.

“Ditetapkannya ketiga ranperda ini atas adanya kesepakatan antara kami di Dewan Buleleng dengan Pemerintah Daerah,” Imbuh dia.

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra berharap dengan ditetapkannya ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda akan dapat memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Buleleng melaui sistem perencanaan dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Yadnya Krama Antosari Selbar

“Kami beri apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta semua unsur yang telah melaksanakan pembahasan sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda,” Kata dia.

Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya rancangan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut hingga dapat segera ditetapkan menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buleleng.(dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments