spot_img
spot_img
BerandaBaliBali Tak Butuh Ormas Bermasalah, Gubernur Koster: SKT Bisa Ditolak Jika Timbulkan...

Bali Tak Butuh Ormas Bermasalah, Gubernur Koster: SKT Bisa Ditolak Jika Timbulkan Kerusuhan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara resmi. Ormas-ormas tersebut bergerak di berbagai bidang seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, hingga lingkungan dan kebangsaan.

Menanggapi maraknya isu terkait keberadaan ormas, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penerbitan SKT sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Menurutnya, Pemprov Bali berhak menolak permohonan SKT apabila suatu ormas dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila, aturan perundang-undangan, serta norma adat dan budaya Bali.

“Bukan semata proses administratif, tapi kami mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat di Bali. Jika ormas terindikasi menimbulkan keresahan, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum, maka kami memiliki hak penuh untuk menolak penerbitan SKT-nya,” kata Gubernur Koster dalam konferensi pers di Gedung Jayasabha, Denpasar, Senin 12 Mei 2025.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Mulang Pakelem di Pura Ulun Danu Beratan Bedugul Serangkaian Upacara Mapag Toya

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menjelaskan bahwa keamanan Bali sudah dikelola dengan baik oleh institusi negara seperti TNI dan Polri. Selain itu, Bali memiliki sistem keamanan berbasis desa adat yaitu SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA (Bantuan Keamanan Desa Adat), yang melibatkan pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, serta babinsa. Sistem ini diatur melalui Pergub Bali No. 26 Tahun 2020, sebagai implementasi dari Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Baca Juga:  Pemuda Buleleng Kampanyekan Bank Sampah untuk Dukung G20

Keberadaan sistem tersebut dinilai telah mampu menjaga stabilitas daerah bahkan saat Bali menjadi tuan rumah berbagai event internasional. Oleh karena itu, menurut Gubernur Koster, tidak diperlukan keberadaan ormas yang mengklaim diri sebagai penjaga keamanan namun justru melakukan aksi premanisme, intimidasi, atau kekerasan.

“Kami tidak butuh ormas yang menutupi tindakannya dengan klaim menjaga ketertiban. Bali ini adalah tempat yang aman, damai, dan menjunjung tinggi kearifan lokal. Ormas yang merusak harmoni ini akan ditindak tegas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Bali adalah daerah yang terbuka bagi siapa saja, namun setiap individu atau kelompok yang datang wajib mengikuti aturan, menghormati budaya lokal, serta berkontribusi secara positif bagi pembangunan daerah.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster dan Wagub Tjok Oka Sukawati Tinjau Pasar Rakyat Tematik Wisata Ubud

“Bali adalah bagian dari NKRI yang menjunjung toleransi. Namun, siapapun yang tinggal di sini wajib menjaga ketertiban dan berperilaku sesuai nilai-nilai budaya Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menambahkan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok yang melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Jika ada pelanggaran pidana oleh kelompok masyarakat tertentu, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Kapolda Daniel.

Deklarasi sikap ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh unsur Forkopimda Bali untuk menjaga Bali tetap tertib, aman, damai, dan menjadi destinasi wisata yang nyaman serta berbudaya tinggi.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments