spot_img
BerandaBaliBadungTertinggi di Bali, Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024

Tertinggi di Bali, Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024

UPDATEBALI.comBADUNGBupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024 di Puspem Badung pada Kamis 21 Desember 2023.

Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita, Bupati Giri Prasta menyampaikan UMK Badung di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.318.628,06.

Baca Juga:  Fenomena Oknum Tamu WNA Suka Buat Onar, Bupati Giri Prasta Tegaskan WNA Wajib Tunduk Pada Regulasi NKRI

“Saya menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari Akademisi, Pengusaha, Pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp 3.318.628,06. Naik sebesar 4.89 persen.” Ujarnya

Berdasarkan penetapan ini, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga:  Bukti Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, 10 Bus Listrik Ramah Lingkungan Segera Beroperasi Layani Krama Bali

“Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” pungkas Bupati Giri Prasta.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments