spot_img
BerandaBaliBadungWabup Badung Ingatkan Warga: Lapor Kematian Maksimal 7 Hari, Bantuan Capai Rp10...

Wabup Badung Ingatkan Warga: Lapor Kematian Maksimal 7 Hari, Bantuan Capai Rp10 Juta

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyambangi rumah duka almarhumah Gusti Agung Ayu Rai Kembar di Jero Jempiring, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Almarhumah merupakan ibu kandung Kepala Desa Bongkasa. Dalam kunjungan tersebut, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Pelaporan Administrasi Kematian, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga (KK) baru kepada ahli waris, I Gusti Agung Suma Jaya.

Bagus Alit Sucipta mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik dan seluruh rangkaian upacara setelah kepergian almarhumah dapat berlangsung dengan lancar.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam. Kepada almarhumah, semoga dapat menyatu dengan Acintya (Tuhan), dan rangkaian upacara Nyekah dapat berjalan dengan lancar,” ujar Wabup Bagus Alit Sucipta.

Baca Juga:  Badung Terbuka untuk Wisatawan, Bupati Adi Arnawa Ingatkan Pentingnya Tertib dan Hormati Aturan

Menurutnya, pemberian bantuan tersebut merupakan bagian dari perhatian Pemerintah Kabupaten Badung kepada masyarakat yang tengah menghadapi kedukaan. Program itu diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama menjalankan rangkaian upacara adat.

Selain menyampaikan duka cita, Wabup juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melakukan pelaporan administrasi kematian dengan segera. Ketepatan waktu pelaporan berkaitan dengan besaran bantuan dana yang diberikan pemerintah.

“Ketika Bapak/Ibu warga masyarakat di wilayah Badung mengalami duka cita atau anggota keluarga meninggal dunia, apabila kematian dilaporkan tepat waktu, yaitu dalam satu sampai tujuh hari, akan mendapatkan bantuan dana tunai sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Jumlah Korban Jiwa Banjir Filipina Bertambah Jadi 32 Orang

Ia menjelaskan, masyarakat yang baru melaporkan kematian pada hari ke-8 hingga hari ke-15 akan memperoleh bantuan sebesar Rp7,5 juta. Sementara pelaporan pada hari ke-16 sampai hari ke-30 atau ke-31 mendapatkan bantuan Rp5 juta.

“Jadi, ketika ada duka cita, agar segera melapor supaya bisa mendapatkan bantuan Rp10 juta. Jangan sampai lewat dari tujuh hari pelaporannya, agar bantuan tidak turun menjadi Rp7,5 juta atau Rp 5 juta,” tegasnya.

Bendesa Adat Bongkasa I Gusti Agung Wardana yang mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya kehadiran Wabup Bagus Alit Sucipta di tengah keluarga yang sedang berduka.

Ia menjelaskan, rangkaian upacara terhadap almarhumah telah diawali dengan upacara Pelebon atau Ngaben pada 7 Agustus 2026.

Baca Juga:  Napi Rutan Negara Terima Remisi Natal, Satu Napi WNA

Selanjutnya, pada 9 Agustus 2026 keluarga akan melaksanakan upacara Ngangget Don Bingin yang dilanjutkan dengan upacara Ngajum. Puncak rangkaian upacara Nyekah atau Memukur serta upacara Mepandes atau potong gigi dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026.

Kehadiran pemerintah dalam momentum tersebut menjadi bentuk dukungan kepada keluarga sekaligus memastikan proses administrasi kependudukan berjalan tertib. Program bantuan kedukaan juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Badung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Plt. Camat Abiansemal, Bendesa Adat Bongkasa, Sekretaris Desa Bongkasa serta jajaran terkait.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments