Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSikapi Polemik PT SBH di Desa Pancasari, Dewan Lakukan Peninjauan

Sikapi Polemik PT SBH di Desa Pancasari, Dewan Lakukan Peninjauan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Komisi I DPRD Buleleng melakukan peninjauan langsung ke PT. Sarana Buwana Handara (PT. SBH) di Desa Pancasari guna menyikapi polemik yang sempat ramai dimedia sosial maupun dimasyarakat terkait dengan pemasangan plang tentang kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah Negara.

Ketua Komisi I DPRD Buleleng Luh Marleni mengatakan, menyikapi pemasangan plang dari PT. Sarana Buwana Handara yang sempat menimbulkan polemik hingga meresahkan masyarakat. Pihaknya telah melakukan kunjungan kerja untuk mendapatkan informasi dari semua pihak dan melihat langsung lokasi yang menjadi permasalahan.

“Dalam pertemuan ini kami Bermaksud menanyakan dan menggali informasi terkait dengan pemasangan plang oleh PT. Sarana Buwana Handara tentang kepempilikan HGB Tanah Negara di wilayah Desa Pancasari,” Ujar dia, Senin 3 Februari 2025.

Baca Juga:  Ribuan ASN dan Masyarakat Tabanan Sambut Meriah Program Badung ‘Angelus Buana’

Dimana, pihak PT. Sarana Buwana Handara selaku pemegang eks SHGB no. 044 yang berlaku sampai tahun 2012 sudah pernah mengajukan perpanjangan HGB. Akan tetapi dalam prosesnya belum bisa dilanjutkan karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi. Kemudian pada tahun 2023, perusahaan kembali mengajukan HGB dan sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, saat ini proses yang sedang berjalan masih menunggu hasil koordinasi di Kementrian ATR/BPN. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimta) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Suratini, seijin dari pimpinan sudah menindaklanjuti permasalahan yang viral dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Patut Diketahui, Penyebab Sensor Injektor Sepeda Motor tidak Berfungsi

“Dari hasil pantauan dilapangan, permasalah timbul dikarekan pihak PT. SBH memasang plang (Tanah milik PT. SBH), sehingga hal ini menimbulkan keresahan dimasyarakat dan memunculkan isu-isu yang membuat warga dilingkungan tersebut tidak nyaman,” Jelas dia.

Untuk mengatasi polemik tersebut, pihak perkimta sudah meminta kepada pihak PT.SBH untuk menurunkan plang tersebut. Kemudian memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa yakni 11 warga dengan PT. SBH untuk penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat.

Baca Juga:  Geger, Mayat Lansia Ditemukan Mengambang di Sungai Pohasem

Disisi lain, Perbekel I Wayan Komiarsa menyampaikan, bahwa apa yang menjadi berita dimedia sangatlah tidak benar dan bisa dibilang hoax. Dimana ada dua isu yang diangkat dalam permasalahan ini yakni isu adanya kampung rusia yang sudah di konfirmasi oleh lembaga terkait bahwa itu tidak benar dan isu keterlibatan kepala desa dalam pengajuan HGB PT. SBH.

“Perlu diluruskan bahwa dalam persoalan HGB PT. SBH ranahnya ada di BPN Singaraja, terkait dengan regulasi kewenangan kami sebagai perbekel tidak memiliki hak untuk itu” Pungkasnya.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments