UPDATEBALI.com, DENPASAR – Giat Pendisiplinan prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Darurat Level 4 Kota Denpasar berlangsung, Jumat (27/8/2021) menindak 8 orang pelanggar Prokes.
Giat dilaksanakan di pertigaan Jalan WR. Supratman – Jalan Nusa Indah Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur yang terdiri dari pihak TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, dan Dinas Perhubungan Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui disela-sela giat menyampaikan bahwa pelaksanaan giat tim yustisi Denpasar dilaksanakan secara rutin yang menyasar wilayah Denpasar yang terdiri dari empat kecamatan. Langkah ini tentunya tim yustisi yang masih menemukan masyarakat yang kurang disiplin dalam pelaksanaan prokes khususnya mengenakan masker. Hal ini dikemukakan masyarakat yang melanggar bahwa lupa mengenakan, dan jarak tempuh rumah sangat dekat.
“Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes diberikan pembinaan ditempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,� ujarnya.
Dijelaskan bahwa dalam giat kali ini terdapat 8 orang yang terjaring terdiri dari 3 orang didenda dan 5 orang diberikan pembinaan. 3 orang tidak memakai dan membawa masker dikenakan denda sebesar Rp. 100.000, dan 5 orang tidak mengenakan masker secara baik dan benar yakni tidak menutup hidung hingga dagu. Sehingga tim yustisi Denpasar melaksanakan sosialisasi rutin kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan  prokes, terlebih saat beraktivitas diluar rumah untuk tetap disiplin dalam menggunakan masker yang juga tidak terlepas dari kasus penyebaran Covid-19 masih fluktuaktif di Kota Denpasar.
“Melihat kasus di Kota Denpasar yang masih tinggi serta fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang sehat,” ujarnya.(UB)