UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria berhasil diamankan usai kepergok mencuri di sebuah warung yang ada di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (1/9/2022), sekitar pukul 15.00 Wita lalu.
Usai diperiksa ternyata pria tersebut merupakan residivis bernama Kadek Supartika alias Ucil (31) asal Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu dimana 34 hari lalu Ucil baru saja dibebaskan usai mendekam di penjara selama satu tahun lantaran terjerat kasus pencurian sertifikat.
Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ucil kini ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung milik korban Ni Luh Suartini (60) yang saat itu dalam keadaan kosong dan dalam keadaan sepi. Tersangka yang melihat kondisi itu pun langsung bergegas memarkir kendaraan yang dibawa saat itu berupa sepeda motor jenis Scopy berwarna abu dengan nomor Polisi DK3051 UAJ tak jauh dari warung tersebut.
Tersangka pun kemudian berjalan kaki menuju warung korban dan berpura-pura membeli rokok, karena pemilik warung sedang dikamar mandi kemudian tersangka pun langsung masuk kedalam kamar yang ada dibelakang warung kemudian mengambil dompet coklat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang bersi perhiasan emas dan dimasukkan kedalam saku celananya. Kebetulan saat itu korban keluar dari toilet dan mendapati pelaku berada di kamarnya sontak korban langsung berteriak “maling-maling�, sehingga masyarakat yang ada di sekitarnya ikut membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka Ucil melakukan pencurian di salah satu warung dengan berkedok sebagai pembeli kemudian langsung masuk ke kamar korban karena melihat situasi dalam keadaan sepi. Namun hal itu kepergok oleh korban yang kemudian berteriak maling sehingga warga berdatangan dan langsung menangkap tersangka,” Jelas Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra saat dikonfirmasi pada Kamis (8/9/2022).
Akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebuah kotak kayu yang berisi berbagai jenis emas yang terdiri dari cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas serta uang tunai Rp 1 Juta. Sehingga akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 89 juta lebih.
Kini akibat perbuatannya itu, maka terhadap tersangka Ucil disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Sekedar informasi tersangka sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di beberapa tempat diantaranya pencurian emas di Desa Tirtagangga, pada tahun 2014 dengan vonis sekitar satu tahun penjara, kemudian pencurian laptop di Kelurahan Seririt pada tahun 2019 dengan vonis satu tahun penjara juga dan pencurian sertifikat di Busungbiu pada 2019 dengan vonis satu tahun penjara, serta pencurian handphone di Denpasar pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun penjara
“Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui telah melakukan tindakan mengambil barang milik orang lain dibeberapa tempat diluar wilayah Seririt, diantaranya didaerah Busungbiu,” Pungkasnya. (diana/ub)





