
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, resmi mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031.
Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran KPAD dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak di Bali. Keberadaan komisi tersebut diharapkan mampu mendorong upaya pencegahan terhadap berbagai ancaman yang dihadapi anak, mulai dari diskriminasi, perundungan, hingga tindak kekerasan.
Adapun lima anggota KPAD Provinsi Bali yang dilantik untuk masa bakti 2026–2031, yakni Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua, Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai Anggota, Ni Putu Ariani sebagai Anggota, serta I Kadek Agus Mahendra sebagai Anggota.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menyoroti kekerasan psikis sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam perlindungan anak. Bentuk kekerasan tersebut antara lain berupa kekerasan verbal dan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, berharap para anggota KPAD yang baru dilantik dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menangani persoalan perlindungan anak.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pemenuhan hak-hak anak dapat berjalan optimal. Komitmen bersama juga penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Koordinasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan setiap anak memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbentuknya kepengurusan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031, pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, diharapkan semakin kuat. Upaya sosialisasi dan edukasi juga perlu menjangkau lingkungan sekolah dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak mereka di Bali.(yud/updatebali)


