Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024

0
277
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat 3 Mei 2024.
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat 3 Mei 2024. Sumber foto: Humas Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, mewakili Bupati, membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Badung.

Acara tersebut ditandai dengan pemukulan gong dan dilaksanakan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Jumat 3 Mei 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut para narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta para pengurus barang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Juga:  Pilih Matic Favorite, Ada Promo 'Meilimpah Honda' di Virtual Exhibition

Sekda Adi Arnawa menyampaikan apresiasi Pemerintah terhadap kegiatan sosialisasi peningkatan manajemen pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Badung dan peluncuran Sistem Informasi Usulan Standar Harga (SI USAHA). Menurutnya, pengelolaan BMD merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang harus dilakukan dengan baik, benar, dan akuntabel.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengelola BMD dengan baik, karena hal ini menjadi bagian penting dari tugas sebagai pengelola dan pengguna barang milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Mesantalan Prosesi Terakhir Aci Ngusaba Kapat di Dusun Bangbang Biaung

Sekda juga berharap agar sosialisasi ini diikuti dengan serius oleh semua pihak, sehingga penatausahaan barang dapat dilakukan dengan baik, profesional, dan sesuai dengan standar yang berlaku di masing-masing unit kerja.

Kadek Oka Parmadi, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi awal dari kegiatan inventarisasi barang milik daerah di Kabupaten Badung pada tahun 2024. Hal ini diperlukan karena terakhir kali kegiatan inventarisasi dilakukan pada tahun 2019.

Baca Juga:  K3S Kota Denpasar Serahkan Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas 

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas secara optimal, agar pengelolaan barang milik daerah dapat memberikan manfaat yang nyata dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.(den/ub)