Senin, Maret 10, 2025
BerandaBisnis & EkonomiSejumlah Penyandang Disabilitas Bekerja di Penyalur Fesyen Jepang

Sejumlah Penyandang Disabilitas Bekerja di Penyalur Fesyen Jepang

UPDATEBALI.com, Balikpapan – Sebanyak 13 penyandang disabilitas di Indonesia mendapat kesempatan untuk bekerja di perusahaan penyalur produk fesyen Jepang, Uniqlo.

“Kami mulai aktif merekrut karyawan dari penyandang disabilitas sejak 2014,â€? kata Kepala Operasional PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia), Yugo Shima dalam rilis diterima di Balikpapan, Sabtu (11/12/2021)

Menurut Yugo, perusahaannya percaya penyandang cacat atau disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang normal dalam hal mendapatkan pekerjaan profesional.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Bidang Komunikasi dan Informatika

“Selama ini mereka juga membuktikan mereka bisa, bekerja disiplin dan profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya,� kata Yugo lagi.

Saat ini ada 13 karyawan Uniqlo yang adalah penyandang cacat. Mereka umumnya tuli dan bisu, dan bekerja tersebar di 13 gerai Uniqlo Indonesia sebagai staf toko.

Menurut Yugo Shima, jabatan sebagai staf bisa sebagai awalan bagi yang bersangkutan. Seiring waktu, yang bersangkutan bisa terus mengasah dan mengembangkan keterampilan dan kemampuannya untuk kemudian memajukan karirnya.

Baca Juga:  Tim SAR gabungan Temukan jasad kakek 87 tahun Yang hilang

Karena itu seperti juga karyawan yang normal, para staf penyandang cacat juga mendapat kesempatan pelatihan keterampilan dan pengembangan diri.

Uniqlo Indonesia, yang di Kaltim membuka gerai di Big Mall, Samarinda sejak September lalu, pun bekerja sama dengan organisasi Special Olympics Indonesia dan ThisAble untuk memberikan berbagai pelatihan bagi karyawan kami yang menyandang disabilitas tersebut.

Dengan kesempatan dan upaya yang diberikan ini, Uniqlo Indonesia pun mendapat predikat perusahaan terbaik dalam hal memperkerjakan penyandang cacat dari Kementerian Tenaga Kerja. Penghargaan itu diterima pada 2018 lampau.

Baca Juga:  PHRI Harap Tak Ada Larangan Tamu Menghabiskan Liburan di Hotel

“Kehadiran mereka memberikan semangat dan inovasi baru pada perusahaan kami,” kata Yugo Shima.

Di sisi lain, seperti diperintahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memperkerjakan penyandang cacat adalah kewajiban perusahaan swasta dengan jumlah sekurangnya 1 persen dari jumlah seluruh pekerja.(ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments