UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan operasi penertiban terhadap puluhan media iklan yang terpasang tanpa izin di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar pada Kamis 11 Juli 2024.
Penertiban yang melibatkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan di beberapa titik strategis seperti Jl. Supratman, Jl. Suli, Jl. Gatot Subroto hingga Taman Kota Lumintang, Jl. Gatsu VI, Jl. Gatsu IV, Jl. Gatsu II, dan Jl. Nangka.
Dalam operasi ini, Satpol PP berhasil menertibkan berbagai jenis media iklan yang melanggar aturan, antara lain 1 buah baliho, 8 buah spanduk, 37 buah pamflet, 3 buah umbul-umbul, 37 buah banner, dan 1 buah papan nama.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua media iklan yang dipasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sah dan tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” kata Ngurah Bawa Nendra.
Sebelum melaksanakan penertiban, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk membantu menurunkan media iklan yang tidak memiliki izin. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa media iklan yang tidak diturunkan oleh pemiliknya meski masa izinnya telah berakhir.
Ngurah Bawa Nendra menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang sering terjadi. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar bertanggung jawab dengan menurunkan media iklan yang masa izinnya telah habis untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan Kota Denpasar.(per/ub)