Satpol PP Kota Denpasar Amankan Dua Pengamen di Wilayah Sesetan

0
143

UPDATEBALI.com, Denpasar – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan dua orang pengamen di Simpang Dukuh Sari Jalan Raya Sesetan Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan Kamis (7/4/2022). Dua pengamen tersebut diketahui berasal dari Karangasem yang mengaku tinggal di wilayah Kuta Badung.

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat di wawancarai mengatakan, awalnya petugas melihat salah satu pengamen tersebut tidak menggunakan masker. Setelah didekati ternyata dua orang  merupakan pengamen yang sering mangkal di beberapa perempatan jalan di Kota Denpasar maupun di pasar.
Keberadaan mereka ini sering dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu dan menggedor gedor kendaraan masyarakat yang kebetulan berhenti di lampu merah.

Baca Juga:  Dua Orang Terinfeksi Virus Marburg yang Sangat Menular di Ghana

Mengingat dalam peraturan daerah pengamen melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Maka dua pengamen tersebut diminta mengisi  berita acara pemeriksaan untuk di proses tipiring pada tanggal 12 April mendatang.

“Kami harus melakukan sidang tipiring untuk mereka, karena mengamen merupakan kegiatan yang  melanggar perda,� katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai penegak Perda pihaknya berkewajiban untuk menertibkan para pengamen agar wajah Kota Denpasar tetap asri, aman dan indah. Dalam hal ini pihaknya tidak melarang orang untuk mencari rejeki, namun mencari rejeki tidak melanggar peraturan.

Baca Juga:  ITB STIKOM Bali Kembangkan Teknologi Digital untuk Dukung Pasraman Capung Mas Gianyar

Untuk menjaga waja kota agar tetap aman, indah dan asri pihaknya secara berkelanjutan akan terus melakukan penertiban. (per/ub)