UPDATEBALI.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang mencurigakan dan berpotensi merugikan.
Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan janji imbal hasil tinggi dari kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya.
Dalam siaran pers pada Rabu, 2 Oktober 2024, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI baru-baru ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan oleh PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), sebuah entitas yang menawarkan bisnis penyewaan server.
“PT XFA AI menarik minat masyarakat dengan iming-iming peluang usaha dan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memeriksa legalitas kegiatan PT XFA AI. Meskipun telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, pengurus PT XFA AI tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil rapat, Satgas PASTI menemukan bahwa PT XFA AI telah melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:
1. Melakukan kegiatan di luar izin yang dimiliki.
2. Menawarkan investasi dengan skema yang mengarah pada ponzi.
3. Tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sebagai langkah penegakan hukum, Satgas PASTI akan memblokir badan hukum PT XFA AI serta menutup aplikasi, situs, dan media sosial terkait. Satgas juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan hukum lebih lanjut.
Hudiyanto menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Mereka diminta untuk selalu memeriksa izin usaha dan legalitas perusahaan sebelum berinvestasi.
“Apabila menemukan aktivitas investasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081157157157), atau email: konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id,” ungkapnya.(yud/ub)