spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance, Lindungi Konsumen dari Praktik...

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance, Lindungi Konsumen dari Praktik Pembiayaan Tidak Sehat

UPDATEBALI.comJAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2024.

PT RSF beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10340.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa sebelumnya, OJK telah menempatkan PT RSF dalam status Pengawasan Khusus karena Tingkat Kesehatan (TKS) perusahaan tersebut dinyatakan Tidak Sehat. OJK memberikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan perbaikan terhadap kesehatan perusahaan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, PT RSF gagal memenuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Purnama Kapat Jadi Momentum Refleksi, Bupati Adi Arnawa Ajak Warga Rawat Alam Lewat Yadnya

“Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas OJK dalam memastikan industri perusahaan pembiayaan beroperasi secara sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen dari potensi kerugian,” ungkap Ismail Riyadi dalam siaran persnya pada Senin, 7 Oktober 2024.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT RSF dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT RSF antara lain:

Baca Juga:  OJK Nilai Kinerja Bank Papua Terus Membaik

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan pihak lainnya.
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
3. Memberikan informasi yang jelas kepada Debitur, Kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Korpri Badung Raih Juara Umum I di Turnamen Olahraga Provinsi Bali 2024

PT RSF juga dilarang untuk menggunakan istilah “finance,” “pembiayaan,” atau kata-kata lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan mereka.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan industri pembiayaan yang lebih sehat dan dapat dipercaya, demi kepentingan dan perlindungan konsumen.(ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments