Sat Lantas Polres Tabanan Berhasil Amankan Belasan Knalpot Brong

0
446
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabanan saat mengamankan kendaraan berknalpot brong. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, TABANAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabanan mengambil langkah tegas untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait balapan liar dan suara bising akibat knalpot brong di malam hari. Pengamanan ini telah dilakukan sejak Jumat 24 November 2023 lalu dan berhasil menyita 14 knalpot brong, sebagian besar dimiliki oleh pemuda dan remaja.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Dampingi Menteri LH Cek Pengelolaan Sampah Desa di Badung

AKP Adrian Riski Ramadhan, Kasat Lantas Polres Tabanan, menyatakan bahwa pemilik knalpot brong ini telah dikenai tilang, dengan motor mereka ditahan dan dan menunggu sidang di Pengadilan untuk pembayaran tilang.

“Pemilik knalpot brong ini kami amankan di berbagai wilayah hukum Polres Tabanan, baik saat sedang melintas maupun parkir,” jelasnya.

Razia besar-besaran ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, terutama terkait suara bising yang diakibatkan oleh knalpot brong pada malam hari.

Baca Juga:  Polisi Tilang 15 WNA yang Tidak Patuh Aturan Berlalu Lintas

“Razia knalpot brong kita gelar secara kontinyu, sejalan dengan upaya penertiban dan harapan agar anak muda dapat menjaga ketertiban berlalu lintas,” tambah AKP Adrian.

Sementara itu, data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabanan mencapai 717 kecelakaan sejak 1 Januari 2023 hingga 23 Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, terdapat 59 korban meninggal dunia, dengan 3 orang mengalami luka berat dan 822 orang luka ringan. Kerugian akibat kecelakaan mencapai sekitar Rp 708.410.000. Selama periode yang sama, polisi telah melakukan tilang dan teguran sebanyak 12.462 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.(tia/ub)