Reza Arap Selesai Jalani Pemeriksaan 6,5 jam di Bareskrim Polri

0
128

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Gamer sekaligus YouTuber Reza Arap selesai menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan penipuan investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Reza keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri pukul 16.27 WIB. Kepada wartawan, Reza mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyidik.

“Sebanyak 25 questions (pertanyaan),� ujar Reza.

Baca Juga:  KKN Desa Penari dan Terbunuhnya Seni Budaya Nasional Kita

Menurut pengacara Reza Arap, Irfan Fauzi bahwa kliennya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kliennya menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

“Pemeriksaan hari ini dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Semua keterangan sudah diberikan oleh Reza kepada penyidik,� kata Fauzi.

Saat ditanya apakah uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan akan dikembalikan, Fauzi menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada penyidik.

Baca Juga:  SPBU di Denpasar Disanksi, Pertamina Temukan Pembongkaran BBM Tanpa Pengawas

“Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik, dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya,” kata dia.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol dikonfirmasi terpisah akan menarik atau menyita uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan yang diterima Reza Arap.

“Ya (disita),� kata Reinhard.

Namun Reinhard belum menyebutkan kapan uang tersebut disita karena memerlukan proses.

“Ada prosesnya,� ujar Reinhard.

Reza diberitakan menerima uang senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat sedang bermain game daring secara live.

Baca Juga:  Bahaya Paparan Sinar Biru Bagi Kulit Wajah

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ub)