
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Aksi speeding atau kebut-kebutan di jalan raya dengan sepeda motor berknalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan kembali menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Tindakan ini dianggap sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas serta mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah.
Merespons hal tersebut, Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar secara konsisten melakukan upaya sweeping dan menindak tegas aksi speeding. Pada sore hari tanggal 11 Februari 2024, petugas Polresta Denpasar menerima laporan dari warga terkait adanya aksi speeding di kawasan pura Candi Darmada, Jl. Suwung Kauh, Pemogan, Denpasar Selatan.
Kasudnit Patroli Polresta Denpasar, Ipda Elmi Iskandar, SH bersama Unit Patroli Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi sesuai laporan. Mereka menemukan belasan sepeda motor berkumpul di sepanjang pintu masuk area pura Candi Narmada. Meskipun sebagian pengendara berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan 3 unit kendaraan yang melanggar aturan, termasuk tanpa spion, plat kendaraan tidak sesuai, dan knalpot bising.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Kalpika Sari, S.E., M.H., mengonfirmasi kejadian tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat terhadap aksi speeding dan balap liar yang mengganggu ketertiban dan keamanan serta membahayakan pengendara.
“Tiga unit sepeda motor tersebut telah ditindak dengan tilang oleh Unit Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan kami akan terus melakukan upaya sweeping serta menindak tegas aksi speeding ini,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pelanggaran ini didominasi oleh kendaraan tanpa spion, plat kendaraan tidak sesuai, dan knalpot bising. Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar berkomitmen untuk melanjutkan upaya penindakan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.(den/ub)


