spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungRekayasa Lalu Lintas Pecatu–Uluwatu Ditetapkan Permanen, Dishub Badung Tambah Pengaturan di Titik...

Rekayasa Lalu Lintas Pecatu–Uluwatu Ditetapkan Permanen, Dishub Badung Tambah Pengaturan di Titik Rawan

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memutuskan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, secara permanen.

Keputusan tersebut diambil setelah uji coba selama sebulan dinilai mampu mengurangi kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Uluwatu.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis 2 Juli 2026.

Meski demikian, penerapan sanksi tilang terhadap pelanggar baru akan diberlakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sebagai dasar hukum pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut.

Skema pengaturan arus kendaraan merupakan hasil kajian Forum LLAJ yang melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, kepolisian, Pemerintah Kecamatan Kuta Selatan, pemerintah desa, hingga para kelian dinas. Penataan difokuskan pada enam simpang yang selama ini menjadi titik kepadatan lalu lintas, terutama di Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu serta Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.

Baca Juga:  Unud Gelar Difabelpreneur Business Matching, Dekatkan Penyandang Difabel dengan Akses Pasar dan Modal

Dalam pengaturan yang diterapkan, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu tidak diperkenankan berbelok menuju Jalan Toya Ning II. Sementara kendaraan dari Jalan Toya Ning II yang hendak menuju Jalan Raya Uluwatu hanya diizinkan berbelok ke kiri menuju Pecatu dan tidak diperbolehkan berbelok ke kanan ke arah Ungasan. Ketentuan tersebut berlaku setiap hari pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.

Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu. Pembatasan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali sepeda motor.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan rekayasa lalu lintas efektif sehingga tetap dipertahankan. Penyesuaian yang dilakukan hanya berupa penambahan rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul.

“Dalam penetapan ini rekayasa tersebut tidak ada perubahan namun ada penambahan, yakni menambahkan rambu larangan masuk dari Jalan Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul. Khusus rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul itu tidak menggunakan jam operasional,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Koster Hadiri Paripurna DPRD, Raperda Penyertaan Modal BPD Bali Tuai Dukungan Fraksi

Untuk memastikan pengaturan lalu lintas berjalan optimal, Dishub Badung tetap menempatkan petugas di sejumlah titik strategis selama jam operasional. Pengawasan dilakukan bersama unsur kepolisian, Satpol PP, dan Linmas.

“Untuk petugas kita tetap ada penjagaan sesuai dengan jam operasional tersebut. Tetap dari pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, Simpang Politeknik Negeri Bali, nanti kita akan kolaborasi dengan Linmas, kepolisian dan Satpol PP sesuai kewenangan,” katanya.

Rahmadi menjelaskan, keputusan menjadikan rekayasa lalu lintas sebagai kebijakan permanen diambil setelah melalui proses evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di sekitar kawasan yang terdampak.

“Jadi sebelum kita menetapkan rekayasa lalu lintas ini kan kita harus evaluasi menerima masukan dari masyarakat di sekitar jalan yang dilalui, baik melalui kepala lingkungan, perbekel, camat, dari kepolisian,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Bali Desak BPKAD Tuntaskan Sengketa Tanah Pecatu, Warga Menunggu Kepastian

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan mayoritas masyarakat memberikan respons positif karena arus lalu lintas menjadi lebih tertata dan waktu tempuh menuju kawasan Uluwatu lebih efisien.

“Secara umum tadi evaluasinya masyarakat senang dengan adanya rekayasa itu menjadi semakin nyaman dan sudah lebih lancar. Kapasitas jalan kan itu memang satu-satunya ke Uluwatu, jadi Bapak Bupati sudah merencanakan membuat jalan lingkar. Karena kebutuhan itulah jalan lingkar itu jangka panjangnya untuk memperlancar, mempermudah dan membuat nyaman. Tapi jangka pendek inilah yang harus kita lakukan, karena sekarang macetnya, sekarang harus diselesaikan karena wisatawan terus datang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Badung berharap kebijakan ini dapat menjaga kelancaran mobilitas masyarakat maupun wisatawan menuju kawasan Pecatu-Uluwatu. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pembangunan jalan lingkar sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah tersebut.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments