UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Besan yang digelar PN Tipikor Denpasar yang digelar pada Kamis, (13/10/2022). Dengan Agenda Persidangan Kasus dugaan Tindak Korupsi di Bumdes Desa Besan, Klungkung ini, dipimpin Majelis Hakim antara lain, selaku Ketua Majelis Hakim, Heriyanti,SH. M.Hum., dan sebagai Hakim Anggota Soebekti, SH., dan Hakim Anggota Nelson, SH.
Sidang dengan persidangan Tindak Pidana dugaan Korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kabupaten Klungkung, dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata..
Kasi Intel Kejaksaan Negeri KLungkung W Erfandy Kurnia Rachman,SH., dalam penjelasannya menyatakan persidangan kasus dugaan Korupsi di Bumdes Desa Besan, Dawan, Klungkung ini untuk mendengarkan keterangan saksi yang dilakukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Disebutkannya, dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyelewengan dana pada BUMDes Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung adalah Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi berjumlah 11 Orang Saksi namun yang hadir pada persidangan berjumlah 9 Orang Saksi.
“Namun dari 11 saksi yang diajukan untuk didengar keterangannya, yang hadir hanya 9 orang. Dimana saksi seluruhnya merupakan warga Desa Dawan menerangkan dibawah sumpah , para saksi tersebut mengajukan permohonan kredit di BUMDes yang diproses oleh terdakwa dengan tanpa menggunakan prosedur kredit yang berlaku, salah satunya tanpa menggunakan Surat Perjanjian Kredit,” Ungkapnya.
Dimana sebelumnya dalam dakwaan Dugaan Penyelewengan / Penyalahgunaan Dana yang dilakukan oleh terdakwa I Komang Nindya Satnata pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupatan Klungkung diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 662.327.183,00- (Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga Rupiah)
’Agenda Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan Agenda Pembuktian Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” Ujar W Erfandi Kurnia Rachman,SH tegas.(tra/ub)