Belum Kantongi Ijin PBG, Satpol PP Jembrana Segel Bangunan PT Nusantara Sakti Group

0
177

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban bangunan yang dilakukan oleh PT. Nusantara Sakti Group di Jl Udayana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin, 10 April 2023.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana Nomor  800/263/PPUD/Satpol.PP/2023.

Baca Juga:  Ditinggal Sembahyang, Bale Dangin Terbakar

Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, dalam kegiatan tersebut, tim menemukan adanya pelanggaran Perda Kabupaten Jembrana No 3 Tahun 2017, tentang bangunan gedung.

{bbbanner}

"Dimana proses pembuatan bangunan dilakukan tanpa menyelesaikan perizinan bangunan yaitu Penyelanggaraan Bangunan Gedung (PBG), yang berada di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara," kata Kasat Pol PP Jembrana, dalam keterangan tertulis, Senin 10 April 2023.

Baca Juga:  Desa Ekasari Dicanangkan Sebagai Desa Kawasan Kakao Organik

Saat di lokasi, kata dia, tim bertemu dengan penanggung jawab bangunan dari pihak PT. Nusantara Sakti Group atas nama Berkat Sundung Simamora (32) asal Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung.

Pihaknya lantas memberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG dan diberikan teguran tertulis untuk segera mengurus izin. 

{bbbanner2}

"Telah diberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG dan diberikan teguran tertulis untuk segera mengurus izin. Untuk sementara waktu pembangunan dihentikan sampai dengan penyelesaian proses perizinan," pungkasnya.

Baca Juga:  Puteri Indonesia Pariwisata 2024 Ketut Permata Juliastrid, Juarai Miss Cosmo 2024

Hal ini, tambahnya, dilakukan guna memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (dik/ub)