UPDATEBALI.com, DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi telah dirumuskan secara cermat setelah melalui tahapan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Hal ini diungkapkan oleh I Kade Darma Susila dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun sidang 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Renon Denpasar pada Senin, 22 April 2024.
Darma Susila menjelaskan, tujuan utama dari penyusunan Raperda ini antara lain: Menyediakan kepastian hukum terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada berbagai pihak, termasuk BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat, dan Investor. Kedua, menjadi landasan kebijakan Pemerintah Provinsi dalam memberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi, serta Industri Kecil Menengah (IKM), dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan. Ketiga, melindungi kelestarian alam dan budaya Bali sebagai sumber daya lokal yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Izin Raperda ini juga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,” jelas Darma Susila.
Ia juga menyebutkan penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta para pelaku usaha dan perangkat daerah terkait di Bali. Dokumen tersebut telah melalui proses harmonisasi dan konsultasi yang intensif.
Raperda ini memiliki struktur yang jelas, terdiri dari konsideran yang menguraikan filosofi, yuridis, dan sosiologis, serta batang tubuh yang terdiri dari X bab dan 24 pasal. Penjelasan yang disertakan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tujuan dan isi dari Raperda ini.
“Beberapa masukan dan pertimbangan penting telah diungkapkan untuk penyempurnaan Raperda ini, termasuk aspek legal drafting yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta penyesuaian materi muatan mengenai jenis usaha atau investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi,” jelasnya.
Tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali juga harus disesuaikan dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Provinsi, serta memperhitungkan jangka waktu pemberian insentif yang sesuai dengan keberadaan dan kondisi kegiatan usaha yang ada.
Sementara itu, Pj. Gubenur Bali S. M. Mahendra Jaya menyampaikan harapannya bahwa Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat menjadi instrumen hukum yang responsif, progresif, transformatif, dan implementatif, yang mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri/asing untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ke dua Ranperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,” tambah Pj. Gubernur Bali. (den/ub)