UPDATEBALI.com, BULELENG – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Perlindungan Produk Lokal akhirnya secara resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Buleleng.
Hal ini disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut, yang diselenggarakan di ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Senin 4 Desember 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH menyampaikan, ranperda yang merupakan inisiatif Dewan Buleleng ini telah diupayakan agar dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM, serta dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal kuhusunya yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Kita sudah mendorong dan memberikan perlindungan terhadap produk lokal dan pemberdayaan UMKM,” Ucap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH.
Menurut Supriatna, UMKM merupakan kegiatan usaha yang merupakan pilar kekuatan perekonomian rakyat sehingga pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa terutama produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng khususnya.
Selain itu, Supriatna turut mengapresiasi kepada semua pihak sehingga Ranperda yang merupakan Inisiatif Dewan Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik. Pihaknya juga berharap melalui Perda ini kedepannya keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain.
“Kita harap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan regulasi dibawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran,” Jelas Dia.
Selanjutnya Ranperda tentang UMKM, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi Perda ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekedar diketahui, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya. (dna/ub)