PWI Bali Soroti Maraknya Pencurian Konten Berita, Media Asli Bisa Kehilangan Nilai Ekonomi

0
263
Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali Emanuel Dewata Oja menyoroti praktik penyalinan berita di platform digital yang dinilai mengancam etika jurnalistik dan keberlangsungan ekonomi media.
Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali Emanuel Dewata Oja menyoroti praktik penyalinan berita di platform digital yang dinilai mengancam etika jurnalistik dan keberlangsungan ekonomi media. Sumber foto : Den/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Maraknya praktik penyalinan dan pengemasan ulang berita di platform digital menjadi perhatian serius Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau biasa dipanggil Edo.

Menurutnya, fenomena tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi media yang memproduksi karya jurnalistik asli.

Hal itu disampaikan Edo, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat 21 Agustus 2026.

Dalam materi bertajuk “Batas Aman Wartawan, Kupas Tuntas UU Pers & Penyelesaian Sengketa”, Edo mengajak peserta melihat tantangan baru yang dihadapi industri pers di era digital, ketika informasi dapat diproduksi dan disebarluaskan siapa saja melalui media sosial maupun berbagai platform daring.

Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar hasil tulisan yang dapat disalin begitu saja, melainkan produk yang lahir dari proses peliputan, wawancara, verifikasi, penulisan hingga penyuntingan yang membutuhkan biaya, waktu, dan tanggung jawab profesional.

Baca Juga:  PLN Raih Penghargaan Anugerah Sahabat Pers dari PWI Provinsi Bali

“Media asli telah melakukan proses peliputan, wawancara dan verifikasi. Namun, ada pihak lain yang kemudian mengambil sebagian besar isi berita, mengganti judul, mengemasnya kembali menjadi konten yang menarik trafik dan iklan, lalu mempublikasikannya lagi,” jelas Edo.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai parasitisme konten, yakni tindakan memanfaatkan atau mereproduksi karya jurnalistik orang lain demi memperoleh keuntungan seperti trafik, jumlah tayangan, maupun pendapatan iklan tanpa memberikan kontribusi jurnalistik yang berarti.

Menurut Edo, dampak praktik tersebut tidak hanya merugikan media sebagai pemilik karya, tetapi juga mengubah pola konsumsi informasi masyarakat. Pembaca akhirnya lebih banyak mengakses versi turunan dibandingkan karya jurnalistik yang menjadi sumber utama.

Selain parasitisme konten, Edo juga menyoroti fenomena substitusi ekonomi karya jurnalistik. Kondisi ini terjadi ketika ringkasan atau salinan berita menggantikan fungsi karya asli sehingga masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk mengunjungi media yang melakukan peliputan pertama.

Baca Juga:  Pelaku Penganiaya Wartawan Berhasil Diamankan Kepolisian

“Media yang membiayai reporter, wawancara, verifikasi, penulisan, dan publikasi justru kehilangan nilai ekonomi karena fungsi aksesnya digantikan oleh konten turunan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Edo mengingatkan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum, baik melalui Undang-Undang Pers, ketentuan Dewan Pers, maupun hak cipta. Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri pers.

Selain membahas perlindungan karya jurnalistik, Edo juga mengulas perubahan lanskap media yang disebutnya sebagai era disrupsi otoritas pers. Menurutnya, jika dahulu media memiliki posisi dominan sebagai penyampai informasi, kini ekosistem tersebut berubah karena setiap orang dapat menjadi penyebar informasi dalam hitungan detik.

Perubahan tersebut membuat wartawan menghadapi tantangan yang lebih kompleks, mulai dari meningkatnya risiko sengketa hingga tuntutan untuk memahami aspek hukum dalam setiap tahapan kerja jurnalistik.

Baca Juga:  KPK RI dan Pemkab Badung Bersinergi untuk Meningkatkan Integritas Pemerintahan

Ia menekankan bahwa fakta tidak otomatis menjadi berita hanya karena berhasil diperoleh wartawan. Informasi harus melalui proses profesional, mulai dari peliputan, dokumentasi, penulisan, penyuntingan, hingga publikasi sesuai kaidah jurnalistik.

Dalam kesempatan itu, Edo juga memperkenalkan konsep empat pilar Batas Aman Wartawan dan lima langkah preventif agar wartawan membangun perlindungan sejak awal proses peliputan, bukan ketika sengketa sudah terjadi.

“Status sebagai wartawan bukan satu-satunya ukuran perlindungan. Cara kerja jurnalistik dan kualitas karya yang dihasilkan juga menjadi faktor penting,” tegasnya.

Melalui orientasi tersebut, Edo berharap wartawan tidak hanya mampu menghasilkan berita yang tajam dan akurat, tetapi juga memahami cara melindungi karya jurnalistik di tengah derasnya arus reproduksi konten digital yang semakin sulit dikendalikan.(den/updatebali)