UPDATEBALI.com, DENPASAR – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS), Ibu Putri Suastini Koster, terus menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya tanggung jawab pribadi terhadap sampah.
Dalam kunjungannya ke Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, Kamis 5 Juni 2025, Ibu Putri menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menangani sampah, terutama sisa upakara.
“Sampah upakara jangan sampai dibiarkan berserakan, apalagi di pantai atau pura. Itu tempat suci. Bawa pulang dan kelola di rumah atau di desa,” tegasnya saat menyampaikan pesan di hadapan tokoh adat dan perangkat desa di Kantor Camat Denpasar Timur.
Ajakan itu merupakan respon atas kekhawatiran yang disampaikan oleh Wakil Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Sudiarsana, mengenai persoalan pengelolaan sampah di kawasan Pantai Padanggalak yang sering menjadi lokasi upacara keagamaan. Meski telah ada kerja sama antara desa adat dan yayasan pengelola, masalah sampah masih menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai sampah dari satu desa mencemari desa lain. Tanggung jawab sampah mulai dari rumah, paling luas ya di desa kita sendiri,” ungkap Sudiarsana menegaskan pentingnya pengendalian sampah lokal.
Dalam kesempatan itu, Putri Koster juga menyinggung persoalan TPA Suwung yang kini menampung sekitar 70 juta ton sampah. Ia menyebut bahwa pola pembuangan sampah konvensional sudah tidak relevan dan justru menambah persoalan lingkungan serta kesehatan.
“Kalau kita terus bergantung pada tempat pembuangan akhir, akan ada desa-desa lain yang berubah fungsi jadi tempat sampah. Ini bukan solusi,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, Ibu Putri mendorong penggunaan Tong Komposter dan penerapan Teba Modern—dua metode sederhana yang memungkinkan pengelolaan sampah organik secara mandiri dari rumah. Melalui konsep ini, sampah dapur bisa diubah menjadi pupuk yang bermanfaat bagi kebun dan lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengatur masalah ini lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai, dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 mengenai PSBS. Namun, menurutnya, regulasi tidak akan berarti tanpa kesadaran masyarakat.
“Sekarang tinggal kita mau atau tidak berubah. Jangan hanya saling tunjuk, mari ambil tanggung jawab dan mulai dari rumah,” ajaknya.
Menutup arahannya, Ibu Putri menekankan pentingnya peran prajuru adat dalam menerbitkan aturan serta melakukan edukasi terkait pengelolaan sampah di tempat umum, terutama pantai. Ia berharap budaya bersih bisa menjadi bagian dari identitas masyarakat Bali yang religius dan beradab.(yud/ub)





