Pura-pura Tukar Uang, WNA Iran Gondol Rp13 Juta Milik Warga Pancasari

0
42
Pura-pura Tukar Uang, WNA Iran Gondol Rp13 Juta Milik Warga Pancasari
Pura-pura Tukar Uang, WNA Iran Gondol Rp13 Juta Milik Warga Pancasari. Sumber foto: dna/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di sebuah toko bangunan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, berujung penangkapan. MS diduga mencuri uang milik seorang warga setelah sebelumnya berpura-pura hendak menukarkan uang rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi di toko bangunan UD Sumber Bangun, Jalan Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari, pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 14.58 Wita. Korban berinisial IGPA (54) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, pelaku diamankan oleh Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng pada 31 Agustus 2026 di bandara saat hendak kembali ke Bali setelah sebelumnya bepergian ke wilayah lain.

Baca Juga:  Puluhan Keping Lempengan Gong di Pura Desa Banyuasri Hilang

“Pelaku berpura-pura menukarkan uang rupiah kepada korban. Saat korban sedang dialihkan perhatiannya, pelaku kemudian mengambil uang tunai milik korban tanpa disadari,” ujar AKBP Ruzi saat merilis kasus tersebut, Selasa 15 September 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Polres Buleleng pada 29 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/268/VIII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku baru satu kali melakukan aksi serupa. Kendati demikian, polisi tidak langsung menutup kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku.

Baca Juga:  Curi Motor di Pantai Kelan, Pemuda Asal Makassar Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

“Pengakuan awal pelaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. Namun, karena sifatnya acak atau random, kami masih berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” Jelasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih lengkap dengan kunci, STNK dan nota sewa.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa tas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, yakni tas kain warna pink, tas jinjing Miniso dan tas pinggang Oakley. Polisi juga mengamankan sepasang sepatu Skechers serta sejumlah uang tunai.

Baca Juga:  Meski Terjaga dalam Sasaran, Inflasi Bali 2025 Dipicu Kelompok Mamin dan Tembakau

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi yang dilakukan MS, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain di wilayah berbeda.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan, maupun Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat hingga lima tahun.(Dna/updatebali)