UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., mencapai babak akhir pada Kamis, 22 Februari 2024.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, di bawah pimpinan Hakim Agus Akhyudi.
Suasana di Pengadilan Tipikor terlihat ramai sejak pagi hari. Rekan dan kolega Prof. Antara hadir untuk memberikan dukungan moral. Bahkan pihak kepolisian turut dilibatkan untuk menjaga keamanan di pintu masuk ruang sidang. Setiap pengunjung diperiksa intensif sebelum masuk ke ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan pendapatnya satu per satu. Akhirnya, Prof. Antara dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi di hadapan persidangan.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hakim Ketua.
Lebih lanjut, Hakim Ketua meminta agar harkat dan martabat Prof. Antara dikembalikan sebagaimana semula.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan mengembalikan jabatan Prof. Antara sebagaimana sebelumnya,” kata Agus Akhyudi.
Hakim juga meminta agar Prof. Antara segera dibebaskan dari penahanan sementara.
Prof. Antara divonis bebas setelah Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Jaksa langsung menyatakan akan mengajukan banding, sementara Prof. Antara dan tim penasihat hukumnya menerima putusan tersebut.
Usai persidangan, Prof. Antara menyatakan keyakinannya bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan korupsi.
“Saya sudah yakin sejak awal bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.(*/ub)





