PPATK dan ECPAT Indonesia Temukan 26 Korban Eksploitasi Seksual Melalui Platform Pembayaran Digital

0
409
PPATK dan ECPAT Indonesia Temukan 26 Korban Eksploitasi Seksual Melalui Platform Pembayaran Digital
PPATK dan ECPAT Indonesia Temukan 26 Korban Eksploitasi Seksual Melalui Platform Pembayaran Digital. Sumber foto: Den/ub

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kasus penyalahgunaan jasa keuangan dalam eksploitasi seksual anak semakin meningkat, terutama dengan berkembangnya jasa keuangan digital. Hal ini memerlukan aksi bersama untuk mencegahnya terjadi secara terus menerus.

Dalam Konferensi ASEAN tentang Pencegahan dan Respon terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi Seksual Anak, yang diadakan pada 7-8 Agustus 2024 di Aston Denpasar, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat sekaligus PPID PPATK, M. Natsir Kongah, bersama Mattias Bryneson dari ECPAT International, Yanti Kusumawardhani dari ACWC, Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A, dan Fachrizal Afandi, membahas berbagai temuan dan strategi pencegahan.

Baca Juga:  Jembrana Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar untuk Swasembada Pangan

Natsir Kongah mengungkapkan bahwa Perkumpulan Bandung Wangi dan ECPAT Indonesia telah mengidentifikasi 26 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual melalui transaksi live streaming menggunakan platform pembayaran digital seperti e-wallet.

“Dalam kasus-kasus penyalahgunaan penyedia jasa keuangan saat ini, cukup banyak digunakan sebagai sarana untuk menampung uang hasil kejahatan eksploitasi seksual anak di Indonesia,” ujarnya pada Rabu 7 Agustus 2024.

Ahmad Sofian menambahkan bahwa laporan Financial Intelligence Alliance menunjukkan bahwa eksploitasi seksual anak (ESA) dimungkinkan melalui transaksi finansial antara pelaku dan korban, fasilitator, atau pemasok.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Tekankan Komitmen Pemeliharaan dalam Pelestarian Lingkungan

“Transaksi ini terjadi karena kemudahan teknologi finansial yang banyak dikembangkan oleh penyedia jasa keuangan global,” jelasnya.

Untuk menangani masalah ini, diperlukan Rencana Aksi Regional untuk Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual di ASEAN, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyusun instrumen hukum bagi perusahaan sektor swasta untuk melaporkan dan menghapus materi kekerasan seksual anak dari platform mereka, serta melaporkan transaksi mencurigakan terkait materi tersebut.

2. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta dan pemangku kepentingan terkait dalam pemantauan, pencegahan, dan respon melalui peraturan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan kolaborasi.

Baca Juga:  Wadah Unjuk Bakat Anak Muda, Wagub Cok Ace Harap Pencarian Bakat Konsisten Kedepankan Unsur Budaya Bali 

3. Membangun kemitraan antara pemerintah, penegak hukum, dan sektor swasta untuk berbagi informasi terkait materi kekerasan seksual anak dan membantu penyedia jasa keuangan mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

Yanti Kusumawardhani mengungkapkan bahwa PPATK menemukan transaksi keuangan sebesar Rp 114 miliar terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak pada tahun 2022. Pelacakan ini berhasil dilakukan melalui aktivitas transaksi perbankan menggunakan e-wallet.

“Diperlukan langkah-langkah konkret untuk mencegah kejahatan ini terjadi terus di masa depan,” pungkasnya.(den/ub)