Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliPolsek Dentim Amankan Pelaku Penganiayaan di Padang Galak

Polsek Dentim Amankan Pelaku Penganiayaan di Padang Galak

UPDATEBALI.comDENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan Yohanes Kornelis Fahik (34), seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan tindak penganiayaan yang membuat warga sekitar resah.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, pada Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 19.25 WITA.

Korban, MN (19), yang juga berasal dari NTT, mengalami luka parah akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Kejadian bermula ketika MN keluar dari tempat kosnya menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan di warung. Di tengah perjalanan, MN terlibat kecelakaan kecil yang kemudian memicu salah paham antara dirinya dan pelaku.

Baca Juga:  Berujung Damai, Tersangka Kasus Penganiayaan Dibebaskan Melalui RJ

Menurut AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Padang Galak, ketika korban berserempetan dengan kendaraan lain. Setelah terjatuh, MN didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya. Salah satu dari mereka, yang kemudian diketahui sebagai Yohanes Kornelis Fahik, memukul wajah korban sebanyak satu kali dan menendang dada kirinya.

Baca Juga:  Fraksi - Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda

“Korban kemudian diajak ke kos oleh pelaku dengan alasan untuk diobati, tetapi setibanya di sana, korban malah dipukul kembali di bagian dagu,” ujar AKP I Ketut Sukadi.

Kejadian tersebut tidak hanya mengakibatkan luka pada korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Korban langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Denpasar Timur.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Denpasar Timur Amankan Residivis dengan Modus Kunci T-handle

Tidak lama setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Jalan Padang Galak, Gang Carik Senyum, Denpasar Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh kesalahpahaman di jalan.

Yohanes Kornelis Fahik kini ditahan di Polsek Dentim dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments