UPDATEBALI.com, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil menangkap seorang pria bernama Abdul Kadir (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan, pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 08.00 WITA.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Hadi Rosandi, yang mendapati kliniknya dibobol. Pelaku diduga memasuki klinik dengan cara memecahkan kaca pintu belakang dan mengambil uang dari dalam safety box.
Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian (TKP). Dari situ, mereka memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang dapat dikenali dari baju yang dikenakan saat beraksi. Tim operasional kemudian melakukan penyusuran dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Renon.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dengan cara memecahkan kaca pintu menggunakan besi,” ungkap Kapolsek.
Dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 500.000 dari safety box. Yang lebih mengejutkan, Abdul Kadir merupakan residivis dengan catatan kasus pencurian sebanyak dua kali pada tahun 2020 dan 2023. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek Agus juga mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta pribadi.
“Kami sarankan untuk membuat pengamanan ketat seperti menggunakan gembok di pintu, memasang teralis di jendela, serta melengkapi dengan CCTV. Segera laporkan kepada kepolisian jika melihat orang mencurigakan di lingkungan Anda,” tutup Kapolsek.(den/ub)





