spot_img
spot_img
BerandaBaliPolsek Benoa Tangkap Pencuri di Kapal Ikan dengan Kerugian Capai Rp 33...

Polsek Benoa Tangkap Pencuri di Kapal Ikan dengan Kerugian Capai Rp 33 Juta

UPDATEBALI.comDENPASAR – Unit Reskrim Polsek Benoa berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku, yang berinisial MMT (35), tertangkap saat sedang mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2356 AEI di kawasan dermaga Barat Pelabuhan Benoa.

Pelaku yang lahir di Puju Jati, Sumba Barat, bekerja sebagai pegawai swasta dan diketahui beralamat di Puju Jati Linglango, Tana Righu. Ia diduga melakukan aksinya sendirian dengan mencuri barang-barang dari kapal ikan KM Permata 168 yang sedang sandar di dermaga.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Benoa, AKP Putu Suta, S.H., pelaku ditangkap oleh dua personel unit serse Polsek Benoa saat sedang melakukan patroli subuh.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kunjungi KRI Yos Sudarso di Pelabuhan Benoa

“Personel kami melihat pelaku membawa satu boks dan satu karung putih yang mencurigakan. Saat hendak diperiksa, pelaku justru mencoba kabur, namun berhasil dihentikan dan ditangkap setelah personel menabraknya,” ujar AKP Putu Suta.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi boks dan karung, ditemukan berbagai alat pancing seperti snap, kail, uceng-uceng, alat pancing stainless, storm ikan, dan kabel, yang diduga kuat merupakan hasil curian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Benoa untuk diinterogasi lebih lanjut, di mana ia mengakui bahwa barang-barang tersebut dicuri dari kapal KM Permata 168.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Gratiskan Biaya Retribusi Uji KIR Kendaraan Bermotor

Pelaku mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar kapal. Ketika keadaan sepi, ia naik ke kapal dan merusak gembok kamar mesin tempat penyimpanan alat-alat pancing. Barang-barang yang berhasil dicuri kemudian dibawa turun dan diangkut menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain:

– 1 Unit Kendaraan Bermotor SPM Honda Scoopy No. Pol DK 2356 AEI
– 100 Meter Elektronik Kabel Listrik (1 gulung)
– 47 Bungkus Silver Lock
– 31 Meter Kabel Listrik Dibalut Tali dan Selang
– 12 Bungkus Kail Pancing
– 1 Pcs Kunci Gembok Beserta Besi Pengaman Pintu
– 1 Potong Celana Panjang Jeans Berwarna Biru
– 1 Potong Baju Kaos Tshirt Berwarna Hijau Polos
– 1 Buah Logam Besi Panjang 45 Cm Dengan Diameter 1,3 Cm

Baca Juga:  Maling Bobol ATM BCA dalam Toko Modern di Jembrana

Korban, Hambali Indra (59), yang merupakan pemilik barang-barang tersebut, telah dihubungi oleh pihak kepolisian dan telah membuat laporan resmi dengan Nomor: LP-A/01/VIII/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 9 Agustus 2024. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 33.000.000.

Kapolsek Benoa, Kompol I Wayan Sueca, S.Pd, membenarkan kejadian ini.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Benoa,” ujarnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments