Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak via Aplikasi MiChat di Denpasar

0
425
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak via Aplikasi MiChat di Denpasar
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak via Aplikasi MiChat di Denpasar. Sumber foto: Humas Polresta Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Denpasar.

Para korban dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per kencan.

Kapolsek Denbar, Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi anak di bawah umur. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan prostitusi online di sebuah rumah kos elit yang beralamat di Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca Juga:  Tes Urine Anggota Propam Polres Jembrana: Kapolres Apresiasi Langkah Propam

“Tim Opsnal Reskrim kami menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, kami menggali informasi tersebut di lapangan dan menemukan dua orang anak di bawah umur yang sedang menjajakan diri secara online melalui aplikasi MiChat,” ujar Kompol Laksmi dalam konferensi pers, Jumat 2 Agustus 2024.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua anak di bawah umur, DNA (perempuan, 16 tahun) dan NNI (perempuan, 17 tahun), yang sedang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Saat penggerebekan, DNA baru saja melayani seorang laki-laki berinisial MP, sementara NNI sedang menunggu bookingan tamu di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Bupati Badung Hadiri Perayaan HUT ST Tri Eka Dharma Shanti Desa Adat Cemagi

“Dari hasil interogasi, kami mendapatkan keterangan bahwa kedua korban dibantu oleh dua orang pelaku berinisial KAW (laki-laki, 23 tahun) dan RMF (laki-laki, 17 tahun), keduanya asal Denpasar. Tersangka KAW memasarkan DNA melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 200 ribu per kencan dan mendapatkan komisi Rp 50 ribu. Sedangkan RMF memasarkan DNA dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per kencan dan mendapatkan komisi antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per tamu. NNI sendiri dipasarkan oleh KAW, yang merupakan pacarnya,” jelas Kapolsek Denbar.

Baca Juga:  Diduga Jadi Korban Pelecehan, IRT di Buleleng Lapor ke Polisi

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain melakukan penangkapan terhadap pelaku KAW dan RMF, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan barang bukti secara digital forensik ke Direktorat Krimsus Polda Bali.

“Proses pemberkasan penyidikan juga tengah berjalan,” tutupnya.(den/ub)