spot_img
spot_img
BerandaBaliPolres Tabanan Tangkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Polres Tabanan Tangkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

UPDATEBALI.comTABANAN – Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor lintas provinsi yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diidentifikasi, dua tersangka berhasil diamankan, dan dua lainnya buron.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, dalam release pengungkapan kasus Senin 3 Juni 2024, mengungkapkan para tersangka melakukan pencurian di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama tiga bulan terakhir. Dan diketahui pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor asal Jawa Timur yang beroperasi di Bali.

Baca Juga:  Ketua DKD Berharap Ada Penguatan Alas Hukum Bagi Dewan Kesenian

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Yakin (23) dan Bahul (23), keduanya warga Probolinggo, Jawa Timur, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, dalam release pengungkapan kasus Senin 3 Juni 2024
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, dalam release pengungkapan kasus Senin 3 Juni 2024. Sumber foto: tia/ub

Kasus ini terungkap saat sejumlah penduduk pendatang yang menyewa rumah di Banjar Dukuh Pulu, Desa Mambang, Selemadeg Timur, tanpa melapor kepada aparat desa setempat. Setelah dilakukan operasi yustisi dan bagian dari Operasi Sikat Polres Tabanan 2024, dalam kegiatan tersebut ditemukan lima unit sepeda motor tanpa pelat nomor, beberapa pelat nomor Jawa, kunci leter T, dan menangkap dua tersangka.

Baca Juga:  Polisi Buru Buronan Pencuri Aset Kantor

“Para tersangka melakukan aksinya di 13 TKP, dengan 12 di wilayah hukum Polres Tabanan dan satu di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelas AKBP Leo Dedi Defretes.

Modus operandi mereka adalah merusak kunci motor dengan kunci leter T, lalu membuat kunci baru untuk menjual motor curian dengan pelat nomor palsu.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka mesin,” tambahnya.

Baca Juga:  Indonesia Tawarkan Konsep Resiliensi Berkelanjutan pada GPDRR 2022

Para tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments