Tujuh Pelaku Narkoba Diamankan, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

0
399
Tujuh Pelaku Narkoba Diamankan, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
Tujuh Pelaku Narkoba Diamankan, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, TABANAN – Jajaran satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba salah satunya Ibu rumah tangga selama kurun waktu sebulan di bulan Mei 2024. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 101 paket shabu dengan berat 306,83 gram netto.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, mengungkapkan bahwa para pelaku yang tertangkap ini merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Telah Salurkan 7.376 Paket  Sembako Bagi Masyarakat Yang Masih Jalani Isoman

“Tidak ada yang residivis, para pelaku penyalahgunaan narkoba ini pemain baru, dan kami akan terus melakukan pengembangan, mengingat kasus peredaran gelap narkoba khususnya di Tabanan masih cukup banyak,” jelasnya.

Dalam upaya pencegahan, Polres Tabanan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga meningkatkan kegiatan pembinaan. AKBP Leo menegaskan pentingnya pencegahan melalui edukasi di sekolah-sekolah dan sosialisasi dengan tokoh masyarakat. Program “Jumat Curhat” menjadi salah satu platform penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Kukuhkan Deklarasi Tertib Jalan Raya, Ajak Komunitas Motor Jadi Teladan

Dan atas perbuatan para pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tia/ub)